Ferdinand: Kebutuhan Publik Sekarang Mencari Kebenaran Materiil Ijazah Jokowi
Ferdinand: Kebutuhan Publik Sekarang Mencari Kebenaran Materiil Ijazah Jokowi
Polemik mengenai keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya telah memasuki babak baru yang semakin kompleks dalam ruang publik. Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa perdebatan panjang yang menyita perhatian masyarakat ini diprediksi tidak akan menemukan titik temu yang memuaskan kedua belah pihak. Hal ini diungkapkan secara blak-blakan oleh Ferdinand dalam program "Rakyat Bersuara" di iNews pada Selasa (8/9/2026), di mana ia menyoroti kebuntuan logika hukum yang terjadi antara pihak-pihak yang bertikai.
Menurut pengamatan Ferdinand, akar dari ketidakmungkinan tercapainya kesepakatan dalam debat tersebut terletak pada perbedaan paradigma hukum yang diusung oleh masing-masing kubu. Pihak yang membela Jokowi cenderung memfokuskan narasi pada aspek pembuktian dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Di sisi lain, kubu yang dimotori oleh pihak Roy Suryo dan beberapa pengamat lainnya justru ngotot membedah pembuktian keaslian fisik ijazah Jokowi sebagai pokok perkara utama.
"Jadi debatnya itu enggak akan ketemu sampai kiamat dunia ini. Yang sebelah kiri mendebatkan soal pembuktian pencemaran nama baik. Yang sebelah kanan mendebatkan soal pembuktian ijazahnya asli atau palsu," ujar Ferdinand di hadapan pemirsa. Baginya, kedua sudut pandang ini berada pada rel yang berbeda, bahkan bisa dikatakan sebagai dua pokok perkara pidana yang secara prosedural maupun substansial memiliki logika pembuktian yang tidak bersinggungan.
Ferdinand menekankan bahwa selama masing-masing pihak tetap bertahan pada fokusnya sendiri—yang satu mengejar pembuktian subjek hukum terkait pencemaran, dan yang lain mengejar validitas dokumen—maka ruang dialog akan terus menemui jalan buntu. Ia mengibaratkan perdebatan ini seperti dua orang yang berbicara dalam bahasa yang berbeda namun mengharapkan pemahaman yang sama.
Lebih jauh, Ferdinand mencoba membawa diskursus ini ke arah yang lebih fundamental, yakni mengenai tujuan akhir dari penegakan hukum itu sendiri. Ia mempertanyakan arah orientasi hukum yang sedang berjalan di Indonesia saat ini. Apakah hukum benar-benar difungsikan sebagai instrumen untuk menyingkap kebenaran materiil (mencari fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan), ataukah hukum justru sekadar dijadikan alat untuk memidanakan seseorang guna menutupi fakta-fakta lain yang sedang dikejar oleh rasa penasaran publik.
"Kita ini sebetulnya hukum ini mau diarahkan ke mana? Apakah mau mencari kebenaran materiil atau hukum akan diarahkan untuk memidanakan seseorang untuk menutupi fakta-fakta yang sedang dicari oleh publik," tegasnya. Pertanyaan retoris ini menjadi pukulan telak bagi pihak-pihak yang selama ini mengandalkan hukum sebagai tameng untuk membungkam kritik, alih-alih memberikan transparansi.
Kebutuhan publik saat ini, menurut Ferdinand, jauh melampaui sekadar perdebatan di ruang pengadilan atau debat televisi. Masyarakat menginginkan kebenaran materiil. Kebenaran materiil dalam hukum acara pidana adalah upaya untuk mencari kebenaran hakiki yang didukung oleh alat bukti yang sah dan tidak terbantahkan. Jika publik merasa ada keraguan, maka kewajiban moral dan hukum pihak terkait adalah membuktikannya secara terbuka agar tidak ada lagi spekulasi liar yang membelah polarisasi masyarakat.
Polemik ijazah ini memang bukan sekadar isu administratif biasa. Sejak awal munculnya tuduhan, isu ini telah menyeret kredibilitas institusi pendidikan dan juga integritas seorang pemimpin negara. Banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh seperti Refly Harun, berulang kali menekankan pentingnya persidangan yang adil (fair trial) dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik seperti ini. Harapannya, majelis hakim dapat objektif melihat apakah perkara ini merupakan upaya kriminalisasi atau memang benar-benar ada pelanggaran yang perlu diusut tuntas.
Namun, Ferdinand memberikan catatan kritis. Jika arah hukum hanya berfokus pada pasal-pasal pencemaran nama baik, maka substansi dari ijazah itu sendiri akan selalu terabaikan. Padahal, legitimasi seorang pemimpin sangat bergantung pada keabsahan dokumen-dokumen syarat administratif yang pernah ia penuhi saat mencalonkan diri. Jika dokumen tersebut terus dipertanyakan dan pemerintah atau pihak terkait hanya merespons dengan laporan polisi (LP), maka persepsi publik akan semakin negatif.
Dalam konteks negara demokrasi, transparansi adalah kunci. Ferdinand menyiratkan bahwa seharusnya pihak yang dituduh bisa dengan mudah mematahkan keraguan publik dengan cara-cara yang lebih elegan daripada sekadar menggunakan pasal pidana untuk membungkam lawan bicara. Jika ijazah itu asli, maka pembuktiannya seharusnya sangat mudah dan tidak perlu menimbulkan kegaduhan nasional yang berkepanjangan hingga bertahun-tahun.
Ketidakmampuan untuk menyelesaikan isu ini secara tuntas telah menyebabkan erosi kepercayaan publik terhadap integritas lembaga hukum. Ketika masyarakat melihat bahwa hukum hanya tajam ke atas untuk membungkam pengkritik dan tumpul ke bawah untuk mencari kebenaran, maka sinisme publik akan terus tumbuh. Inilah yang sebenarnya dikhawatirkan oleh banyak praktisi hukum, termasuk Ferdinand Hutahaean.
Dalam diskusi tersebut, Ferdinand juga menyoroti bagaimana dinamika politik sering kali menunggangi isu-isu hukum. Perdebatan ijazah ini sering kali tidak murni lagi sebagai upaya penegakan hukum, melainkan sudah bercampur dengan dendam politik dan keinginan untuk menjatuhkan lawan. Inilah yang membuat kebenaran materiil semakin sulit ditemukan, karena setiap fakta yang muncul selalu diputarbalikkan sesuai dengan kepentingan narasi kelompok masing-masing.
Sebagai praktisi hukum, Ferdinand mengajak semua pihak untuk kembali ke rel yang benar. Jika ingin membuktikan ijazah itu asli, maka fokuslah pada pembuktian dokumen, saksi ahli, dan rekam jejak pendidikan. Sebaliknya, jika ingin membuktikan adanya pencemaran nama baik, maka buktikan bahwa tidak ada niat jahat atau bahwa tuduhan tersebut benar-benar salah secara faktual. Jangan mencampuradukkan keduanya untuk menciptakan kekacauan logika yang membingungkan masyarakat awam.
Ke depan, tantangan bagi penegak hukum di Indonesia adalah bagaimana mengelola isu-isu sensitif yang melibatkan figur publik dengan cara yang lebih transparan dan akuntabel. Jika tidak, maka kasus-kasus serupa akan terus berulang, di mana hukum hanya dijadikan alat tawar-menawar politik daripada menjadi instrumen keadilan.
Pernyataan Ferdinand Hutahaean ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama bagi mereka yang memegang kendali atas proses hukum, bahwa legitimasi sebuah keputusan hukum tidak hanya terletak pada ketukan palu hakim, melainkan pada rasa keadilan yang dirasakan oleh publik. Tanpa adanya kebenaran materiil yang diungkap secara terang benderang, polemik ijazah ini akan tetap menjadi noda hitam dalam catatan sejarah demokrasi kita, sebuah misteri yang terus dicari jawabannya oleh publik, namun sengaja dikaburkan oleh mereka yang lebih memilih kenyamanan di balik pasal-pasal pidana.
Di tengah situasi tersebut, peran media dan praktisi hukum seperti Ferdinand menjadi sangat krusial. Mereka bertindak sebagai pengingat agar fokus utama tidak bergeser dari apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat. Masyarakat tidak butuh kemenangan salah satu kubu dalam debat televisi; masyarakat butuh kepastian bahwa pemimpin mereka memiliki legitimasi yang sah, dan bahwa hukum di negeri ini tidak sedang dipermainkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin menutupi kebenaran.
Pada akhirnya, kebenaran adalah sesuatu yang tidak bisa disembunyikan selamanya. Sebagaimana kata pepatah hukum, "fiat justitia ruat caelum" (tegakkan keadilan walau langit akan runtuh), maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa rasa takut dan tanpa pandang bulu. Jika memang ijazah tersebut bermasalah, maka harus ada konsekuensi. Jika ijazah tersebut asli, maka pihak yang menuduh harus bertanggung jawab. Namun, selama proses hukum yang dilakukan hanya berputar pada "pencemaran nama baik" dan mengabaikan substansi kebenaran ijazah, maka perdebatan ini akan tetap menjadi api dalam sekam yang siap membakar kepercayaan publik sewaktu-waktu.
Ferdinand menutup pernyataannya dengan sebuah pesan implisit bahwa penegakan hukum di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. Apakah akan tetap menjadi alat kekuasaan, ataukah akan bertransformasi menjadi pelindung kebenaran? Jawabannya terletak pada keberanian para penegak hukum untuk membuka tabir yang selama ini sengaja ditutup rapat. Publik masih menunggu, dan sejarah akan mencatat siapa saja yang benar-benar berjuang untuk kebenaran materiil, dan siapa yang hanya sibuk memoles citra demi kepentingan pribadi.
